Tuesday, February 4, 2014

Etika Penggunaan Mesin Pencari

Search Engine atau mesin pencari adalah suatu fasilitas yang pasti pernah digunakan oleh pengguna internet. Dengan mesin pencari ini semua data dan informasi dapat dicari dalam sekejap. Sekarang banyak sekali mesin pencari yang ada di internet, dari yang sering kita dengar seperti Google, Yahoo, sampai yang jarang kita dengar seperti Altavista, Webcrawler dan masih banyak lagi mesin pencari lainnya. Mesin pencari yang baik adalah mesin yang dapat dengan cepat menemukan keyword atau kata kunci yang dituliskan oleh pengguna mesin pencari tersebut. Mesin pencari yang akurat biasanya akan menjadi mesin pencari yang paling banyak digunakan oleh user.

Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:


a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;


b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;


c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;


d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;


e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi;

Search Engine dapat digunakan di gadget – gadget canggih seperti handphone, tablet, laptop dan komputer. dengan cepat informasi akan diperoleh dari pelajar tersebut, akan tetapi dalam menggunakan Search Engine kita harus menggunakan etika yang baik, tidak melakukan plagiat yang merupakan milik orang lain, karena dinegara indonesia mempunyai UU ITE dimana undang – undang tersebut yang mengatur semua kegiatan – kegiatan aktifitas teknologi informasi, indonesia juga mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak Kekayaan intelektual bagi si pembuat penulisan tersebut. dengan adanya UU ITE dan HAKI seseorang yang menggunakan karya orang lain tanpa mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi.

Sumber
Sumber

1 comment: